Kajian Dampak Pemotongan Dana Kemenkes
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menjadi salah satu kementrian atau
Lembaga yang terkena efisiensi anggaran sebesar Rp19,6 triliun dari pagu awal Rp105,7
triliun, setara dengan 18,54%. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa
pemotongan ini bertujuan untuk realokasi dana ke program prioritas yang membutuhkan
pendanaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun
2025 yang menginstruksikan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, termasuk Rp256,1
triliun dari kementerian/lembaga (K/L) dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah (TKD).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk
mengoptimalkan penggunaan anggaran, terutama dalam mendukung program prioritas seperti
makan bergizi gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, serta perbaikan sektor kesehatan.
Mengingat kesehatan merupakan sektor penting dalam pembangunan nasional, pemerintah
berkomitmen memastikan bahwa pemangkasan anggaran tidak menghambat program utama
seperti layanan kesehatan dasar, pengadaan obat, dan pengembangan infrastruktur kesehatan.