Kajian Korupsi Pertamina

Pertamina, sebagai perusahaan energi milik negara, berperan penting dalam impor, pengolahan, dan distribusi BBM di Indonesia. Namun, antara tahun 2018 hingga 2023, perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun pada tahun 2023, dengan potensi total kerugian mencapai hampir Rp1 kuadriliun. Kejaksaan Agung mengidentifikasi lima sumber utama kerugian, yaitu ekspor minyak mentah, impor minyak mentah dan BBM melalui broker, kompensasi BBM, serta subsidi BBM.

Selain itu, dugaan pencampuran bahan bakar OPLOSAN turut menjadi sorotan, khususnya pada tahun 2025, yang menyebabkan konsumen menerima produk di bawah standar. Sementara itu, ekspor minyak mentah yang masih dilakukan meskipun Indonesia berstatus sebagai net oil importer disebabkan PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional menolak minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan alasan kualitas yang tidak sesuai, hanya diwajibkan memasok 25% produksi untuk kebutuhan domestik dengan harga diskon, sementara sisanya dijual di pasar internasional. Estimasi kerugian ekspor minyak minyak mentah dalam negeri akibat penolakan sekitar Rp 35 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 − 2 =