Kajian Kenaikan PPN 12%

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut atas seluruh transaksi
penjualan dan pembelian barang atau jasa yang kena pajak. Pajak ini dikenakan oleh produsen
kepada konsumen akhir, tetapi tugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN
menjadi tanggung jawab penjual, yang dikenal sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan
kenaikan tarif ini, berbagai barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11% akan
mengalami penyesuaian menjadi 12%, meskipun pemerintah menetapkan pengecualian untuk
beberapa barang dan jasa tertentu yang dianggap esensial bagi masyarakat.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini diamanatkan oleh Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah kebutuhan yang
terus meningkat, terutama dalam sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Namun,
banyak pihak yang khawatir akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat yang menurun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − eight =